Menyusul
kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian
nasional, maka Mendikbud bersama Mendagri, bersama-sama telah menyepakati
anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US)
jenjang SD, SDLB dan Paket A.
Kesepakatan
yang tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan,
bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi
dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Sebelumnya,
dalam surat Mendikbud nomor 192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013
tanggal 5 Desember 2013 dinyatakan, bahwa, penyediaan anggaran untuk US
dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota.
“Surat
edaran bersama ini untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu
dilakukan secara bersama-sama dengan Mendagri,” kata Mendikbud, Mohammad Nuh,
Kamis (9/1) siang.
Mendikbud
mengatakan, apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan
anggaran tersebut pada APBD 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan
pemberitahuan kepada DPRD, dan pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan
daerah tentang perubahan APBD 2014.
Nuh
juga menjelaskan, kategori masuk dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran
yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah.
Dalam
surat edaran bersama ini pula disebutkan, pemerintah provisi diminta untuk
melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah
pada sekolah dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan
berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Berkait
dengan pembuatan soal ujian, edaran bersama itu menyatakan, bahwa, Pemprov
diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan
dan penetapan 75 persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi. “Dalam US 75 persen
paket soal dirakit dan disiapakan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25
persen sisanya disiapkan dari pusat," katanya.
Edaran
yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk
melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil
ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten
kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil
ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan
penyelenggara.
Sedangkan
untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia
pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan
pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
"Pemerintah
kabupaten/kota juga membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan
mendukung pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan