Sunday, July 12, 2020

RPP daring FIKIH KELAS 7

Dalam masa pandemic kegiatan belajar harus tetap diadakan. Para pelaku pendidikan menerapkan metode pembelajaran dengan system daring atau online. Bagi guru tentu harus menyiapkan rpp daring juga agar proses pembelajaran dapat berjalan lancer dan terarah.

http://gurupembelajaran.blogspot.com/2020/07/rpp-daring-fikih-kelas-7.html

Disini kami ingin berbagi rpp fikih kelas 7 dengan proses pembelajaran daring. Rpp sekarang berbeda dengan rpp yang dulu yang tebalnya melebihi buku materi pelajaran sendiri. Di era mas menteri Nadiem Makarim rpp pembelajaran diringkas menjadi satu lembar saja.

Dibawah ini merupakan contoh rpp fikih kelas 7.

PROGRAM INPASSING GURU MADRASAH TAHUN 2021

Angin segar ditengah masa pandemic covid 19 bagi para guru madrasah ataupun dinas.karena baru-baru ini ada berita mengatakan dari direktur GTK madrasah bahwa aka ada inpassing guru tahun 2021. Angin segar tersebut sangat ditunggu oleh para pendidik non pns.

gambar dari pikiran rakyat.com

Inpassing guru adalah program penyetaraan jabatan guru non pns dengan guru pns. Dengan melihat kualifikasi pendidikan guru, masa kerja atau lamanya mengabdi di sekolah dan sertifikasi pendidik. Inpassing guru sasarannya adalah guru professional dari yayasan baik guru ditingkat TK, Guru SD atau MI, Guru SMP atau MTs, dan Guru SMA atau MA. Para pendidik ditingkat pendidikan manapun semuanya berhak menjadi guru inpassing sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Kementerian agama tahun 2020 menargetkan melaksanakan inpassing guru seperti yang pernah dikatakan direktur GTK Madrasah Suyitno dalam rapat kordinasi guru dan tenaga kependidikan di Surabaya tahun 2020. Beliau mengatakan

PENGERTIAN ANALISIS SKL, KI, DAN KD

Seorang guru abad 21 harus mengetahui apa itu SKL (standar kelulusan), KI (kompetensi inti), dan KD (kompetensi dasar). Komponen perangkat pembelajaran diatas merupakan dokumen penting yang harus dimiliki guru

1.    ANALISIS STANDAR KELULUSAN (SKL) DAN KOMPETENSI INTI (KI)

 

Analisis Standar Kelulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI) merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Dasar dalam melakukan analisis adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.

http://gurupembelajaran.blogspot.com/2020/07/pengertian-analisis-skl-ki-dan-kd.html

Berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang dimaksud dengan Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dan berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horizontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal